Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah menguji coba sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS di sejumlah titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan. Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa tidak semua warga atau pengguna jasa parkir sudah siap untuk melakukan pembayaran melalui QRIS.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang tidak memiliki M-Banking atau alat pembayaran QRIS. Sebagai respons terhadap hal ini, Pemerintah Kota Surabaya akan mengevaluasi penerapan pembayaran parkir melalui QRIS ke depannya. Selain opsi pembayaran QRIS, akan disediakan juga voucher dan layanan berlangganan.
“Kita lihat besok seperti apa, ada kartu berlangganan, ada voucher, setelah itu ada pilihan bayar lain. Kita akan menuju ke sana, tetapi tidak bisa langsung karena tidak semua warga sudah siap dengan QRIS,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (31/1).
Meskipun demikian, Wali Kota Eri memastikan bahwa kebijakan pembayaran parkir melalui QRIS di 1.370 parkir TJU se-Surabaya akan tetap diterapkan mulai 1 Februari 2024. Namun, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kemajuan implementasinya.
“Tanggal 1 Februari 2024 tetap jalan, sambil kita lihat semuanya, nanti kita lihat tiga hari ke depan. Kita akan melihat progresnya di lapangan,” tambahnya.
Wali Kota Eri juga telah bertemu dengan perwakilan paguyuban Juru Parkir (Jukir) untuk mendiskusikan kebijakan pembayaran parkir melalui QRIS. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan kebijakan ini mulai Februari 2024.
“Kita tidak ingin Jukir dibilang liar. Saya bilang kepada Jukir, harus mendapatkan yang terbaik, jangan tidak dikasih karcis tapi diminta Rp5-10 ribu,” ungkap Wali Kota Eri.
Dalam rangka menguji kebenaran dan kejujuran, Wali Kota Eri memastikan bahwa perwakilan paguyuban setuju untuk menerapkan pembayaran parkir via QRIS. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem pembayaran parkir.
“Alhamdulillah mereka (paguyuban) bisa menerima. Karena saya mengatakan kepada mereka, ayo cari rezeki yang jujur. Saya tidak ingin Jukir memiliki pikiran negatif kepada pengguna parkir, dan masyarakat juga jangan berpikiran negatif kepada Jukir,” pesan Wali Kota Eri.
Dengan penerapan kebijakan pada Februari 2024, Wali Kota Eri menekankan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kesiapan pengguna jasa parkir dan Jukir. Jika ada kendala, akan disediakan opsi pembayaran lain, termasuk uang tunai, sementara QRIS tetap menjadi opsi utama.
“Kita lakukan evaluasi agar tidak saling menyalahkan. Jika (warga) tidak sanggup, ada pilihan lain, dia mau pakai uang tunai ya silahkan, pakai QRIS ya silahkan. Tapi kita juga siapkan lagi voucher dan parkir berlangganan,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, kebijakan pembayaran parkir melalui QRIS di 1.370 titik parkir TJU pada Februari 2024 tidak bersifat wajib. Pemerintah Kota Surabaya tetap memberikan fleksibilitas bagi pengguna jasa parkir yang belum familiar atau belum siap dengan metode pembayaran QRIS.
“Kita baru tahu ternyata tidak semua orang Surabaya punya QRIS. Makanya kita siapkan lagi metode lain, tapi untuk menuju ke sana iya. Sebenarnya ini adalah untuk menuju kejujuran,” pungkas Wali Kota Eri.(mi)