Jakarta (prapanca.id) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024, bertujuan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.
Perpres Publisher Rights mengatur berbagai aspek, termasuk kewajiban perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan. Selain itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita dari perusahaan pers.
“Perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital,” ujar Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (22/02/2024).
Selain itu, Perpres Publisher Rights juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Nezar Patria juga menekankan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers harus didasarkan pada kesepakatan bersama. Kerja sama tersebut dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.
“Perpres Publisher Rights berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” jelas Nezar Patria.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights, akan dibentuk sebuah komite oleh Dewan Pers. Komite ini juga akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Dengan Perpres Publisher Rights, diharapkan tercipta kerja sama yang berkelanjutan antara platform digital dan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,” tambah Nezar Patria. (agu)