Surabaya (prapanca.id)- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan tegas memutuskan untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik saat Lebaran tahun ini. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota Surabaya pada hari Rabu (20/3/2024).
“Dalam konteks tahun ini, mobil dinas tidak akan dipergunakan untuk mudik seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri menegaskan bahwa mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan operasional dan kedinasan. Penggunaannya tidak boleh untuk keperluan pribadi, terutama untuk mudik Lebaran.
“Penggunaan mobil dinas harus berlandaskan pada filosofi pengabdian kepada negara. Tidak seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” tambahnya.
Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk operasional di dalam kota. Hal ini karena mobil dinas dimaksudkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan melayani masyarakat.
“Namun, jika digunakan untuk keperluan di luar kota, itu tidak tepat. Baik saat Lebaran maupun di luar musim liburan, penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan dalam konteks tugas kedinasan,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota Eri akan menginstruksikan agar semua mobil dinas segera dikumpulkan di Balai Kota Surabaya menjelang libur Lebaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Saya percaya bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan telah memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan mobil dinas secara tidak tepat, baik untuk kepentingan pribadi maupun mudik Lebaran,” ujarnya.
Eri juga menyampaikan rasa syukurnya karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran di lingkungan pemerintah kota. Dia berharap komitmen ini tetap terjaga dan tidak ada pelanggaran pada tahun ini.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Surabaya, R. Rachmad Basari, menegaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran juga berlaku bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkatannya.
“Aturan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, menjelang Lebaran, semua mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya,” ungkapnya.
Rachmad juga menegaskan bahwa jika ada mobil dinas yang masih digunakan untuk mudik Lebaran, akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya akan disesuaikan dengan kasus yang terjadi, termasuk urgensi penggunaan mobil dinas untuk mudik atau liburan. Namun yang pasti, pelanggar akan dikenai sanksi,” tandasnya.(mi)