Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan kepada pengembang perumahan akan pentingnya memperhatikan pembangunan kolam penampungan air. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi banjir di sekitar wilayah saat hujan deras mengguyur.
“Demi mengantisipasi banjir, saya menyarankan agar setiap perumahan membangun kolam penampung. Dengan demikian, aliran air tidak langsung dialirkan ke sungai,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (21/2/2024).
Menurut Wali Kota Eri, sebelumnya tidak ada kewajiban bagi pembangunan perumahan untuk memiliki kolam penampung air. Namun, dengan bertambahnya jumlah perumahan, wilayah resapan air semakin berkurang.
“Sejak menjabat sebagai wali kota, saya telah menginstruksikan agar setiap perumahan yang dibangun harus dilengkapi dengan kolam penampung. Terutama jika perumahan tersebut berada di daerah hulu dan hilir perkampungan,” tambahnya.
Wali Kota tersebut menyoroti manfaat besar dari kolam penampung dalam menahan volume air sebelum dialirkan ke sungai, terutama saat hujan deras. “Jika tidak ada kolam penampung, maka air akan langsung dialirkan ke sungai, yang pada akhirnya dapat menyebabkan banjir di wilayah hilir,” jelasnya.
Sebagai contoh, Wali Kota Eri mengungkapkan kondisi di Jalan Pakal Madya, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Surabaya. Meskipun hanya terjadi 2-3 kali setahun, wilayah tersebut sering kali terdampak banjir. Bahkan, tanpa hujan pun, wilayah tersebut pernah mengalami banjir.
“Di sini (Pakal Madya), banjir tidak terjadi setiap hujan. Namun, saat hujan deras terjadi di wilayah Gresik, Pakal Madya akan terendam banjir,” paparnya.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Wiyung Surabaya, dimana terdapat kompleks perumahan besar yang sebelumnya langsung mengalirkan air ke sungai melalui saluran besar.
“Kapasitas sungai tidak mampu menampung volume air yang besar saat hujan deras, sehingga banjir terjadi di sekitarnya. Oleh karena itu, saya meminta agar lubang saluran ditutup dan air dialirkan ke dalam kolam penampung,” ungkap Wali Kota Eri.
Di sisi lain, Wali Kota juga mengingatkan kepada lurah dan camat untuk memperhatikan pembangunan perumahan skala kecil. Pembangunan perumahan skala kecil tidak diwajibkan memiliki kolam penampungan air.
“Kami berharap agar lurah dan camat fokus pada pembangunan perumahan skala kecil. Karena perumahan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memiliki kolam penampung,” tegasnya.
Namun demikian, apabila perumahan skala kecil tersebut berkembang menjadi luas hingga mencapai 1 hektar, hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya wilayah resapan air.
“Maka dari itu, saya meminta agar lurah dan camat memperhatikan pembangunan perumahan di wilayah mereka. Dengan begitu, kita dapat menghitung beban yang diperlukan perumahan untuk pembangunan kolam penampung air,” pungkasnya. (mi)