Babel (prapanca.id) – Seorang oknum wartawan online dan pimpinan media lokal, bernama Hardi, telah ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam kasus tambang ilegal di Kolong Buntu, Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada beberapa waktu lalu, Sabtu (4/5/2024).
Hardi dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Jumat (3/5/24). Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga dini hari Sabtu (4/5/2024), Hardi Mardeni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Mako Polairud Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengkonfirmasi hal tersebut melalui keterangan pers yang diterima pada Sabtu (4/5/2024) malam.
“Benar telah ditetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Kombes Pol Jojo Sutarjo juga menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, tersangka HRD terbukti terlibat dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.
“Peran tersangka HRD diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,” jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada total 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.
“Tersangka HRD kini ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo. (agu)