Probolinggo (prapanca.id) – Setelah mengamankan 4 tersangka, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menangkap Tiga pemuda warga Probolinggo pasca aksi tawuran antar gangster, yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka bacok, pada Sabtu (7/9/2024).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, kronologi awal tawuran dua kubu gangster Raja Kasus dengan Remaja Sadis itu gegara dendam lama.
“Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gangster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus,” terang Kompol Muhammad Lutfi, Jumat (27/9/2024).
Aksi tersebut, membuat kubu dari geng motor Raja Kasus tidak terima dengan perbuatan geng motor itu.
Hingga saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus yang sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, sebari minum – minuman keras melihat gangster Remaja Sadis sedang melintas.
Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, geng motor Raja Kasus pun langsung mengejar, dan langsung menyerang lawannya.
“Peristiwa itu membuat delapan orang luka – luka, dan satu orang mengalami luka serius,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak tiga botol, berukuran 600 mililiter. Polisi mengamankan para tersangka yang rata – rata berumur 19 tahun keatas ini dari beberapa tempat.
Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 Th), SAS (18 Th), MBS (18 Th) dan MWR (18). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kel. Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo
“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka,dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,”kata Kompol Muhammad Lutfi.
Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.
“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,”terang Kompol Muhammad Lutfi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (agu)