Surabaya (prapanca.id) – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 nasional mencapai 71,57, yang artinya menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu 76,30. Meski demikian, IKP Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan peringkat yang signifikan.
Provinsi ini ternyata naik dari peringkat 32 pada tahun 2022 menjadi peringkat 14 pada tahun 2023, dengan nilai IKP sebesar 76,55.
Kesimpulan ini diperoleh Data Dewan Pers setelah melaksanakan survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023 di 34 provinsi di Indonesia. Survei ini melibatkan tiga lingkungan dengan 20 indikator yang relevan, serta melibatkan 408 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, saat sosialisasi IKP di Hotel Dafam Signature Surabaya, Rabu (11/10/2023) mengungkapkan bahwa hasil survei IKP bertujuan untuk memantau kondisi kemerdekaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun dan mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
Dengan hasil positif di Jawa Timur, ia berharap pers tetap independen dan tidak terlibat dalam aksi-aksi politik yang dapat mempengaruhi integritasnya.
Ninik menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga kemerdekaan pers dan mendukung profesionalisme jurnalis. Ia berharap agar pers tetap dapat menjalankan peran sebagai salah satu pilar demokrasi dengan baik.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengucapkan selamat kepada insan pers Jatim atas prestasi ini. Ia menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hal yang sangat penting dan merupakan komitmen pemerintah provinsi.
Emil menekankan bahwa pers masih menjadi sumber informasi yang dipercayai oleh masyarakat, dan upaya harus dilakukan untuk melindungi kerja jurnalis. Pemerintah provinsi akan terus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat terkait regulasi hak penerbit (publisher right).
IKP Jatim Cukup Bebas
Ketua Bidang Data Dewan Pers Sapto Anggoro, mengungkapkan bahwa nilai IKP Jawa Timur tahun 2023 mencapai 76,55, yang masuk dalam kategori ‘Cukup Bebas’. “Nilai ini lebih tinggi dari nilai IKP nasional yang mencapai 71,57 dengan kategori yang sama,” tegasnya.
Namun, Sapto juga memberikan beberapa evaluasi terhadap IKP di Jawa Timur. Ia menyoroti kasus kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi selama tahun 2022, meskipun frekuensinya tidak terlalu tinggi. Bentuk kekerasan meliputi kekerasan verbal, intimidasi, dan pemukulan terhadap wartawan.
Selain itu, kekerasan berbasis gender terhadap jurnalis perempuan juga masih terjadi, yang mengakibatkan nilai indikator ‘Kebebasan Wartawan dari Kekerasan’ tetap rendah.
Alumnus Stikosa AWS ini juga menyebut beberapa indikator lain yang masih perlu perhatian, seperti Akurasi dan Berimbang, Kebebasan dari Intervensi, dan Kesetaraan Akses bagi Kelompok Rentan.
Survei IKP melibatkan sejumlah variabel yang mencakup lingkungan fisik dan politik, ekonomi, serta hukum, dengan total 20 indikator dan 75 subindikator. Hasil survei ini merupakan hasil dari metode campuran yang mencakup analisis data primer dan data sekunder, serta temuan dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD).
Hasil survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kondisi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi dasar bagi upaya perbaikan ke depan. (sas)