Surabaya (prapanca.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus berupaya mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memberikan dokumen kependudukan bagi warga Surabaya yang berada dalam kondisi khusus, diantaranya narapidana, penghuni Liponsos, dan Griya Werdha.
Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu persyaratan untuk berpartisipasi dalam pemilu adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas kependudukan lainnya yang sah. Untuk memenuhi persyaratan ini, Dispendukcapil telah mulai mempersiapkan data kependudukan bagi narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP) dan memiliki hak pilih.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah menyiapkan data kependudukan untuk narapidana di LP. Mereka adalah warga Surabaya yang memiliki hak pilih, dan kami telah membuatkan mereka biodata kependudukan sesuai dengan permohonan yang masuk,” ungkap Eddy dalam keterangannya, Kamis (8/2).
Hingga saat ini, telah ada permohonan yang ditindaklanjuti untuk 4 narapidana di LP Mojokerto, 10 narapidana di LP Sidoarjo, dan 70 narapidana di LP Medaeng. Dokumen kependudukan tersebut dibuat berdasarkan permintaan resmi dari pihak LP, dengan tujuan memastikan bahwa mereka dapat menggunakan identitas tersebut untuk keperluan pemilu tanpa risiko penyalahgunaan.
Eddy menegaskan bahwa Dispendukcapil hanya mengeluarkan dokumen kependudukan berdasarkan permintaan yang sah dari pihak berwenang. Pihak LP bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan tersebut sesuai dengan kebutuhan warganya yang memiliki hak pilih.
Selain untuk narapidana, Dispendukcapil juga telah menerbitkan dokumen kependudukan untuk penghuni Liponsos Keputih (52 orang), Liponsos Babat Jerawat (9 orang), dan Graha Werdha (4 orang). Dokumen kependudukan ini diharapkan dapat menjadi dasar yang sah bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari mendatang.
Dengan adanya fasilitasi ini, Eddy memastikan bahwa tidak ada alasan bagi warga Surabaya untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 karena kendala identitas kependudukan. “Kami di Dispendukcapil Surabaya sepenuhnya mendukung penerbitan identitas dan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024,” tambahnya. (mi)