Jakarta (prapanca.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 yang menggarisbawahi pedoman etika untuk penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Langkah ini diambil untuk memberikan arahan etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI dengan tujuan meningkatkan keamanan dan produktivitas dalam ekosistem kecerdasan buatan.
Melalui jumpa pers di Pressroom Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12), Budi Arie Setiadi menyatakan, “Tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.”
Surat Edaran ini terdiri dari tiga kebijakan utama, yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan buatan.
Kebijakan Nilai Etika AI:
Surat Edaran ini menekankan nilai-nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi AI dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai fundamental ini.
Kebijakan Pelaksanaan Nilai Etika AI:
Pelaksanaan nilai etika AI diwujudkan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, AI diimplementasikan sebagai pendukung aktivitas manusia untuk meningkatkan kreativitas pengguna. Kedua, dijaga privasi dan data untuk melindungi individu dari potensi kerugian. Ketiga, dilakukan pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Kebijakan Tanggung Jawab dalam Pemanfaatan dan Pengembangan AI:
Tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI diwujudkan dengan memastikan bahwa AI tidak menjadi penentu kebijakan atau pengambil keputusan yang berdampak pada kemanusiaan. Selain itu, informasi terkait pengembangan teknologi berbasis AI disampaikan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian. Pemerintah juga menyoroti manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
Budi Arie menyoroti dampak penggunaan AI di dunia kerja. Menurut data Kompas Tahun 2023, 26,7 juta tenaga kerja di Indonesia telah mengimplementasikan teknologi AI dalam pekerjaan mereka pada tahun tersebut.
Jika terjadi penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, hal ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Surat Edaran ini, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU PDP. Budi Arie menekankan pentingnya menjaga etika dan keamanan dalam pemanfaatan teknologi AI untuk melindungi kepentingan masyarakat.(sas)