Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah resmi menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya yang mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam peran Staf Ahli, yang kini memiliki status setara dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.
Dalam pernyataannya di ruang kerjanya pada Senin (11/12/2023), Wali Kota Eri menyatakan, “Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil.” katanya.
Pentingnya peran staf ahli juga ditonjolkan oleh Wali Kota Eri dalam evaluasi kinerja PD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Staf ahli akan bertanggung jawab mengevaluasi keberhasilan implementasi kebijakan, memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki dampak positif pada masyarakat, dan mendukung tugas-tugas Wali Kota Surabaya.
Wali Kota Eri menjelaskan perbedaan tugas antara staf ahli dan Sekda. “Kalau Sekda terkait dengan penyerapan keuangan, keberhasilan untuk mencapai kontrak kinerja. Sedangkan kalau staf ahli, tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil itu sudah ada dampaknya kepada masyarakat dan berdampak pada kebijakan Wali Kota Surabaya,” jelas Eri Cahyadi.
Dengan berlakunya keputusan ini mulai Januari 2024, Wali Kota Eri berharap bahwa staf ahli tidak lagi dianggap sebagai tempat orang buangan. Ia menegaskan bahwa staf ahli memiliki peran krusial dalam memberikan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja Kepala PD.
Wali Kota Eri juga merinci bahwa jabatan Sekda tidak lagi diisi oleh eselon 2a atau 2b, melainkan oleh jabatan Madya, Pratama, dan Ahli. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Sekda, setelah menyelesaikan masa jabatannya, dapat kembali menjabat sebagai Kepala PD atau jabatan lainnya.
Keputusan Wali Kota Surabaya ini mencakup sejumlah pasal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021. Beberapa pasal yang mengalami optimalisasi termasuk Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. Pasal-pasal ini mengatur tugas, fungsi, serta keterlibatan staf ahli dalam rapat, pembahasan kebijakan, evaluasi kinerja, penyusunan Produk Hukum Daerah, dan berbagai aspek lainnya.
Dengan langkah ini, Wali Kota Surabaya berharap adanya harmonisasi peran antara Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan di Kota Surabaya.(mi)