Jakarta (prapanca.id) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap portal berita Tempo.co. Serangan yang terjadi sejak Minggu, 6 April 2025, ini dianggap sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers dan penghalang terhadap hak publik dalam mengakses informasi.
Serangan siber mulai meningkat setelah Tempo menerbitkan laporan investigatif berjudul Tentakel Judi Kamboja. Hingga Kamis, 10 April 2025 pukul 16.00 WIB, jumlah permintaan akses mencapai 2,6 juta dalam satu hari, dengan total kumulatif serangan mencapai 3 miliar permintaan. Akibatnya, sebagian besar konten tidak dapat diakses, terutama artikel premium yang berisi liputan judi online.
Tak hanya Tempo, sejumlah media lain yang turut mengangkat pemberitaan terkait juga mengalami serangan DDoS serupa. KKJ menilai serangan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir sebagai upaya untuk membungkam media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Bentuk Kekerasan Terhadap Media
“Serangan digital ini adalah bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas pernyataan KKJ.
KKJ menambahkan, ini bukan kali pertama Tempo menjadi sasaran. Pada 21 Agustus 2020, situs tempo.co diretas dan menampilkan layar hitam bertuliskan “Hoax” berwarna merah, usai menerbitkan laporan terkait dukungan terhadap omnibus law.
Serangan Terhadap Media Kritis Terus Terulang
Serangan digital juga pernah dialami media lain seperti Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id pada 2022. Narasi TV diserang usai memberitakan isu tambang, Konde.co setelah mengangkat kasus dugaan perkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Batamnews.co.id setelah menyiarkan berita penyelundupan di Kota Batam.
Sayangnya, menurut KKJ, hingga kini tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa. Hukum di Indonesia pun dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap media dari serangan digital.
Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis
Menyikapi peristiwa ini, KKJ mengajukan tiga tuntutan utama:
- Pemerintah diminta menyatakan secara terbuka bahwa serangan, intimidasi, dan ancaman terhadap media adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
- Kepolisian didesak segera menyelidiki dan mengadili pelaku serangan DDoS terhadap Tempo dan media lain yang terdampak.
- Seluruh pihak diimbau untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sesuai amanat konstitusi.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dibentuk pada 5 April 2019 di Jakarta dan beranggotakan 11 organisasi pers serta masyarakat sipil, antara lain:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- SAFEnet
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI)
- Amnesty International Indonesia
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
KKJ menyerukan agar media dan jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik tetap dilindungi oleh negara, serta menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi tidak terganggu oleh serangan digital yang represif. (anz)