Jakarta (prapanca.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ada 240 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pemberian sanksi,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Tito menyampaikan bahwa jumlah tersebut berasal dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) karena melanggar netralitas,” jelasnya.
Selain itu, terdapat lima pejabat pemerintah yang telah dijatuhi sanksi berupa penggantian karena terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
“Ada beberapa pejabat yang terbukti melanggar netralitas ASN berdasarkan laporan dan bukti-bukti video, ada lebih dari lima orang yang kita lakukan penggantian,” tambahnya.
Tito menegaskan bahwa kelima pejabat tersebut terbukti melanggar netralitas ASN karena mendukung secara tidak netral kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024.
“Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk mendukung pasangan tertentu. Tidak hanya satu pasangan, tetapi mendukung pasangan mana saja. Oleh karena itu, kita berikan sanksi dengan penggantian,” ujarnya.
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri tersebut bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (agu)