Jakarta (prapanca.id) – Dewan Pers menerima sebanyak 813 pengaduan kasus pers pada tahun 2023, dengan 794 kasus berhasil diselesaikan atau sebanyak 97,66 persen.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan bahwa dari kasus yang diselesaikan, sebanyak 45 kasus diselesaikan melalui PPR (pernyataan penilaian dan pendapat), sedangkan sisanya diselesaikan melalui mediasi dan surat.
“Kesadaran publik dalam melaporkan kasus pers ke Dewan Pers semakin meningkat berkat upaya literasi yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Organisasi Konstituen Dewan Pers,” ujar Yadi dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Yadi juga menyebutkan bahwa Dewan Pers telah melakukan nota kesepahaman dengan Mabes Polri terkait penanganan berbagai kasus pers yang masuk ke ranah hukum.
Meskipun begitu, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak menilai kasus pers dari jumlah pengaduan atau banyaknya penyelesaian, melainkan dari kualitas kasus yang dilaporkan.
Berdasarkan pengaduan pemberitaan pada tahun 2023, Dewan Pers mencatat bahwa 60 persen pengaduan didominasi oleh perusahaan media yang tidak profesional, dengan ciri-ciri seperti perilaku wartawan memeras, bekerja sama dengan LSM, menggunakan aparat penegak hukum, serta melakukan intimidasi untuk keuntungan pribadi, baik ekonomi maupun sosial.
Yadi mengungkapkan bahwa sebagian besar media tidak profesional tersebut tidak memiliki badan hukum, konten tidak mencerminkan karya jurnalistik, dan tidak memiliki penanggung jawab.
Untuk kasus-kasus tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada pihak yang diadukan. Jika terbukti tidak memiliki badan hukum, kasus tidak akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meskipun begitu, jika karya jurnalistik tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan tidak memiliki badan hukum, pengaduan akan tetap diproses. Dewan Pers juga tidak akan mengeluarkan ajudikasi atau penilaian, melainkan menunjuk mediator dari anggota Dewan Pers yang hasilnya akan dituangkan dalam berita acara.
Sejak tahun 2022, Dewan Pers telah meningkatkan sistem pengaduan pemberitaan pers dengan layanan elektronik melalui link http://pengaduan.dewanpers.or.id/login.
Yadi menekankan bahwa Dewan Pers tetap proaktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak hanya menunggu laporan dari publik, seperti kasus-kasus provokasi seksual dan berita hoaks.
“Ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa fungsi Dewan Pers, antara lain, adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” tuturnya. (agu)