Jakarta (prapanca.id) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika), akhirnya melanjutkan kontrak layanan Base Tranceiver Station (BTS) 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Dimana sebelumnya, penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G ini sempat tertunda, karena kasus hukum yang tengah berjalan.
Hal ini disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi, usai menyaksikan Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (01/12/2023).
Menkominfo mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan DIPA Kementerian Tahun Anggaran 2024, agar pemanfaatan alokasi anggaran pemerintah harus fokus pada hasil.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat. Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” jelas Budi Arie.
Kontrak Operation & Maintenance yang ditandatangani, lanjut Menkominfo Budi Arie, merupakan kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika).
“Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” tandasnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi kinerja Satgas BAKTI Kominfo yang mampu memberikan solusi cepat dan komprehensif untuk persoalan yang terjadi di lapangan.
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pula, telah membentuk Satgas BAKTI Kominfo yang berasal dari unsur kementerian/Lembaga dan industri terkait.
“Satgas BAKTI turut serta mendampingi dalam melakukan kajian setiap opsi dan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil BAKTI Kominfo,” ujarnya.
Sementara Ketua Satuan Tugas BAKTI Kominfo, Sarwoto Atmosutarno menjelaskan penyelesaian Proyek BTS 4G menjadi tugas mulia meski tidak mudah.
“Dengan itikad baik dan untuk kepentingan yang lebih luas, anggota Satgas yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo dan industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar masyarakat di desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang disediakan BAKTI,” tuturnya.
Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Fadhilah Mathar menegaskan, layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama agar warga daerah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi.
“Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” terangnya.
Dirut BAKTI Kementerian Kominfo menegaskan dengan penandatanganan kontrak itu, pihaknya terus berkomitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi masyarakat di daerah 3T secara bertahap.
“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” jelasnya.
Penandatanganan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G berlangsung setelah kesepakatan pengakhiran kontrak payung antara BAKTI Kementerian Kominfo dan perwakilan konsorsium BTS 4G pada hari Rabu (29/11/2023).
Penandatanganan kontrak berlangsung antara Dirut BAKTI Kementerian Kominfo dengan perwakilan konsorsium. Untuk konsorsium Paket 1 dan 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong.
Untuk Konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Sedangkan untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.
Dari persoalan sempat tertundanya penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G karena kasus hukum yang tengah berjalan, BAKTI Kementerian Kominfo melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan koordinasi dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan bantuan review dan pendampingan. (din)