Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Loak Dupak Rukun. Penertiban ini dilakukan karena adanya keluhan warga terkait penyempitan badan jalan akibat meja dan gerobak PKL, yang mengganggu akses jalan terutama bagi pelajar SMPN 42 dan SD Negeri Asemrowo.
Irna Pawanti, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, menyatakan penataan PKL ini mendesak karena akses jalan terhambat dan menyebabkan kemacetan yang membuat anak-anak terlambat ke sekolah. Selain itu, beberapa bangunan semi permanen milik PKL berdiri di atas saluran air, memperparah kondisi.
Sebelum penertiban, sosialisasi telah dilakukan kepada 154 pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri. Sebanyak 300 personel gabungan dari berbagai dinas dan instansi dikerahkan untuk melakukan pembongkaran dan pengerukan saluran air.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dalam sepekan ke depan, akan dilakukan normalisasi saluran air dan pembangunan jalan alternatif serta taman di sepanjang jalan menuju sekolah.
Selanjutnya, Satpol PP Surabaya dan PD Pasar Surya akan mengarahkan PKL untuk menyewa stand di dalam pasar guna penataan lebih lanjut. (agu)