Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan. Terdapat 2 RHU yang nekat menjual minuman beralkohol meskipun dalam bulan suci ini.
“Kami melakukan pengawasan keempat lokasi RHU semalam (Rabu, 27/3/2024). Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka masih menjual minuman beralkohol saat bulan suci Ramadan ini,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, pada Kamis (28/7/2024).
Dari pengawasan tersebut, pihak Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis. “Kami berhasil mengamankan 24 botol, masing-masing 12 botol dari dua kelab malam yang berlokasi di wilayah Surabaya Barat,” tambahnya.
Selain menyita barang bukti berupa botol minuman alkohol, Satpol PP juga melakukan penyegelan sebagai tindakan penegakan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Barang bukti yang kami amankan akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhistira.
Yudhistira menjelaskan bahwa pengawasan terhadap RHU dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terkait operasional tempat RHU selama bulan Ramadan.
“Aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota menyatakan bahwa pemilik usaha dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Satpol PP Surabaya menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi SE Walikota yang berlaku. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberlakukan sanksi. Upaya ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga kota Surabaya,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Satpol PP Surabaya sebelumnya telah menemukan 5 RHU yang masih buka selama bulan Ramadan, termasuk 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat bilyar. Pelanggaran ini melanggar SE Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (agu)