Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah mengambil tindakan penyegelan terhadap sebuah persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling No. 137, Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Proses penyegelan tersebut tidak berjalan mulus karena sempat terjadi penolakan terhadap tindakan tersebut. Namun, Satpol PP Surabaya dengan cepat mengatasi situasi tersebut agar kondisi kembali kondusif. Penyegelan dilakukan dengan memasang atribut segel, seperti stiker segel, Pol PP line, dan pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Bangunan tersebut awalnya memiliki IMB sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan sebagai tempat usaha,” jelas Yudhistira.
Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol PP sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik untuk mengosongkan bangunan tersebut. Yudhistira juga menekankan bahwa pemilik diminta untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan izin, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Kota Perencanaan Pembangunan Kota dan Perumahan (DPRKPP), untuk mengurus izin yang sesuai.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilik diminta untuk mengosongkan lokasi pada tanggal 4 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, hingga saat ini, lokasi tersebut masih belum dikosongkan.
“Penggunaan bangunan tanpa IMB sesuai dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya dan DPRKPP Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan penggunaan bangunan tersebut,” ungkap Yudhistira.
“Pembukaan segel akan dilakukan setelah pemilik bangunan mengurus IMB sesuai dengan peruntukan saat ini. Informasi mengenai penundaan atau pembatalan segel akan ditunggu dari DPRKPP, dan pemilik diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum segel dibuka,” pungkasnya.
Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2 / 1375 / 436.7.4 / 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jalan Pandegiling No. 137 Surabaya.(mi)