Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) melakukan penyegelan terhadap 6 unit di Rusunawa pada hari Senin (26/2/2024). Tindakan penyegelan dilakukan karena pemilik unit tidak menghuni rusun selama setahun penuh, yang berarti mereka tidak membayar biaya sewa yang sudah ditetapkan.
Tindakan penyegelan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu Rusun Gunung Anyar dengan 5 unit, dan Rusun Keputih dengan 1 unit. “Hari ini kami melakukan penyegelan total terhadap 6 unit di dua rusun. Sebelum melakukan penyegelan, kami melakukan pemeriksaan terhadap setiap unit untuk memastikan tidak ada barang berharga yang tertinggal. Jika ada, kami akan mengosongkannya. Namun, pada hari ini hanya beberapa barang seperti selimut dan pakaian yang tersisa di beberapa unit,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta.
Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.
Sebelum dilakukan penyegelan, Bagus menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui DPRKPP Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik unit rusun yang tidak menghuninya. Namun, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak yang bersangkutan terkait surat peringatan tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pemilik unit, bahkan menempelkannya di pintu unit. Namun, tidak ada respons dari mereka, oleh karena itu kami melanjutkan dengan tindakan penyegelan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik unit dan memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun sebelumnya.
“Sebelum mengirimkan surat pemberitahuan dan surat peringatan, kami telah berupaya menghubungi penghuni. Kami memanggil mereka untuk mengkonfirmasi apakah unit tersebut masih ditempati atau tidak, lalu kami memberikan surat peringatan. Jika tidak ada respons, maka tindakan penyegelan akan diterapkan sebagai sanksi,” jelas Adinda.
Adinda juga menegaskan bahwa pihaknya dan pengawas dari setiap rusun secara rutin melakukan pemantauan terhadap penghuni rusun untuk memastikan apakah unit-unit tersebut masih ditempati atau tidak.
“Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai efek jera kepada penghuni rusun lainnya. Kami berharap penghuni rusun yang lain akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
“Diharapkan penghuni rusun tetap mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menghuni unit rusunnya setiap hari dan mematuhi peraturan lainnya. Bagi mereka yang tidak lagi membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, disarankan untuk menyerahkan kunci agar unit tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga Surabaya lainnya. Bagi yang melanggar, akan ditindak sesuai prosedur dan unit tersebut akan dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan antrian yang ada,” pungkasnya. (mi)