Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus melakukan upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di pedestrian Pasar Keputran Utara. Proses penertiban ini menyoroti pentingnya dukungan dari Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) selaku pihak pengelola untuk memastikan kelancaran kegiatan ini.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengungkapkan bahwa timnya secara rutin menjalankan penertiban PKL di pedestrian Pasar Keputran Utara, baik pada siang maupun malam hari.
“Fokus kami adalah menertibkan PKL yang berjualan di pedestrian. Namun, untuk PKL di halaman Pasar Keputran, hal ini menjadi tanggung jawab PD Pasar Surya,” ujar M Fikser, Senin (8/1).
Fikser menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP mencakup upaya memastikan tidak adanya PKL yang berdagang di pedestrian dan badan jalan sekitar Pasar Keputran. Selain itu, Satpol PP juga bertugas untuk mengawasi kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Namun, untuk pedagang di dalam batas pedestrian, tanggung jawabnya ada pada PD Pasar Surya. Kami mengatur pedestrian dan akses jalan, dengan SOP yang jelas mengenai larangan PKL berjualan di pedestrian. Kami telah menetapkan waktu tertentu untuk melakukan penertiban,” jelas Fikser.
Meski demikian, Fikser mengakui adanya kesulitan dalam menertibkan pedagang yang berada di halaman Pasar Keputran. Menurutnya, halaman pasar menjadi kewenangan PD Pasar Surya, yang seharusnya mengatur dan mengoptimalkan fungsi pasar.
“Setiap malam, anggota Satpol PP kita berada di lapangan. Tetapi, jika di dalam halaman pasar tidak dapat ditertibkan, maka upaya penertiban ini menjadi sia-sia,” ungkap Fikser.
Oleh karena itu, Fikser berharap agar PD Pasar Surya dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan pedagang di halaman Pasar Keputran. Ia juga mengusulkan agar pedagang yang berdagang di lantai bawah didorong untuk pindah ke lantai atas, sehingga halaman pasar dapat dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan.
“Kami menyarankan agar pedagang yang berjualan di bawah didorong untuk pindah ke lantai atas, sehingga halaman pasar bisa dimanfaatkan sebagai area parkir motor yang. Karena kewenangan di dalam pasar berada pada PD Pasar Surya, sementara kami bertanggung jawab di luar pasar,” tambah Fikser. (mi)