Surabaya (prapanca.id) – Menghadapi masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Satpol PP Surabaya bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) melalukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk menjaga estetika Kota Pahlawan dan kenyamanan area publik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Panwascam. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan APK dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) No. 616 Tahun 2023 mengenai APK.
Yudistira menegaskan bahwa setiap penertiban dilakukan dengan koordinasi bersama Panwascam. “Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” ujarnya, Kamis (18/1). Lebih dari 200 APK, termasuk baliho dan bendera, telah dicopot dalam aksi penertiban yang dilaksanakan serentak di 31 kecamatan.
Selain mengamankan APK yang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP Surabaya juga memperhatikan APK yang patah dan miring yang dapat mengganggu pejalan kaki. “Baliho yang patah miring langsung diamankan oleh Satpol PP. Sebab, baliho yang patah dapat mengganggu pejalan kaki dan pengguna sepeda motor,” kata Yudistira.
Karena masih berada dalam masa kampanye, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu dalam melaksanakan penertiban APK. “Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam. Di SK KPU, ada titik yang diperkenankan,” tambahnya.
Merujuk pada peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, pemasangan APK di pohon jelas dilarang. Yudistira menegaskan bahwa penertiban APK juga merupakan upaya penegakan Perda No. 2 Tahun 2020. Masyarakat diimbau untuk melaporkan APK yang mengganggu area publik melalui hotline Bawaslu atau kepada Satpol PP di wilayah masing-masing.
“Jika masih ada pelanggaran setelah himbauan, akan dilakukan penertiban oleh Panwascam bersama Satpol PP. Yang di depan adalah Panwascam, bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye,” pungkasnya. (mi)