Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Satpol PP Kota Surabaya, terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Pahlawan. Dalam rangka itu, Satpol PP Surabaya secara rutin melaksanakan operasi miras setiap harinya.
Minggu (14/1) dini hari, petugas Satpol PP Surabaya kembali berhasil mengamankan 12 remaja yang terlibat dalam pesta miras di Taman Jagir Wonokromo. Mereka ditangkap dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa petugas sedang melakukan patroli rutin ketika menemukan sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua botol bekas miras yang menjadi barang bukti.
“Operasi rutin ini dilakukan oleh Tim Asuhan Rembulan yang menyisir seluruh wilayah Kota Pahlawan. Kami fokus pada tempat-tempat yang dianggap rawan dengan adanya aktivitas konsumsi minuman beralkohol,” ungkap Fikser.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan sepeda motor dan dua botol bekas miras sebagai barang bukti. Selain itu, pihak Satpol PP Surabaya juga melakukan tes urine terhadap remaja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Setelah dilakukan pendataan dan menjalani sanksi sosial berupa wisata ke Lingkunga Pondok Sosial (Liponsos), 12 remaja tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Fikser berharap bahwa tindakan pembinaan yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada remaja tersebut.
“Kali ini kami memberikan pembinaan, memanggil pihak keluarga mereka. Harapannya, melalui tindakan ini, para remaja dapat merasakan efek jera sehingga tidak lagi terlibat dalam perilaku serupa,” tutupnya.(mi)