Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, menggelar patroli laut pada Kamis (9/5/2024). Patroli ini dilakukan di sepanjang perairan Teluk Lamong dengan tujuan memastikan nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut.
Abdul Mubin, Wakil Komandan Regu Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk mengawasi aktivitas nelayan di perairan Kota Pahlawan. “Kami rutin melakukan patroli di wilayah perairan guna memastikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya seperti trawl,” ujarnya.
Dalam patroli ini, Satpol PP dan DKPP Surabaya bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Lantamal V Surabaya, dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud). “Kami menemukan tiga kapal kecil yang sedang berlayar dan mencari ikan di Teluk Lamong. Setelah diperiksa, mereka tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya dan hanya menggunakan jaring dan bubu,” tambah Mubin.
Amalia Kurniawati, Kepala Bidang Perikanan DKPP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa patroli ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut. “Kami ingin para nelayan memahami bahwa penggunaan alat tangkap yang berbahaya dapat merusak habitat laut dan membahayakan spesies laut,” kata Amalia.
Patroli laut ini dilakukan secara rutin sebulan sekali di sembilan wilayah kawasan pesisir Surabaya, termasuk di wilayah Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantikan, Kenjeran, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar. “Jika ditemukan nelayan yang menggunakan trawl, kami akan segera melakukan tindakan seperti pendataan dan pembinaan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka akan ditindaklanjuti oleh TNI AL, Lantamal V, atau Polairud,” pungkas Amalia. (agu)