Lamongan (prapanca.id) – Polres Lamongan Polda Jatim dengan sigap mengamankan sekitar 160 oknum Pesilat yang diduga terlibat dalam tawuran saat melakukan konvoi di wilayah hukum Polres Lamongan pada Rabu (28/2). Para pesilat tersebut sebelumnya, bersama lebih dari 300 orang lainnya, melakukan aksi konvoi yang berakhir dengan tawuran.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H.,S.I.K.,M.Si., dalam rilisnya menjelaskan bahwa konvoi ini berawal dari undangan yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA). “Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer atau pesan berantai melalui WAG kelompok salah satu Perguruan Silat untuk menghitamkan Lamongan,” ujar AKBP Bobby di halaman Mako Polres Lamongan.
Aksi konvoi ini dimulai dengan kegiatan penggalangan dana di wilayah Sekaran, kemudian bergerak menuju desa Kendalkemlagi Karanggeneng. Laporan warga menyebutkan bahwa para oknum Pesilat melakukan sweeping dan pengeroyokan kepada warga yang melintas di sepanjang jalan yang mereka lewati.
“Akibat kejadian tersebut, 3 orang mengalami luka di bagian kepala dan badan,” tambahnya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polres Lamongan segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan para pelaku konvoi. Dari mereka yang diamankan, petugas juga menemukan beberapa orang membawa senjata tajam, seperti clurit, pisau, ruyung, dan alat pemukul lainnya.
“Ada 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya,” terang AKBP Bobby.
Saat ini, mereka telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jatim. “Yang berhasil kami amankan berjumlah 160 orang yang terdiri dari 156 orang laki-laki dan 4 orang wanita dan dalam proses pendataan dan pembinaan,” ujar AKBP Bobby.
Polisi juga berhasil mengamankan 87 unit kendaraan roda dua, 2 buah clurit, 1 buah sabit, 4 buah ruyung, 1 buah pisau, 2 tongkat besi, dan 1 gesper plat besi. Selain itu, atribut salah satu Perguruan Silat berupa bendera dan spanduk juga turut diamankan.
Pelaku konvoi akan dijerat dengan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang sah dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik. “Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951,” tambah AKBP Bobby.
Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas. “Dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegas AKBP Bobby.
Kapolres Lamongan juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih memaksimalkan pengawasan terhadap putra dan putrinya untuk menghindari pergaulan yang salah. Ia juga mengingatkan para Pengurus Perguruan agar meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melanggar hukum dan tidak menggunakan atribut Perguruan Silat diluar kegiatan resmi.
“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. (agu)