Jakarta (prapanca.id) – Fenomena terlilitnya jutaan anak muda berusia 17-34 tahun oleh pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian serius Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum).
Dalam menghadapi tantangan ini, Puskapkum menyerukan penguatan literasi keuangan dan perbaikan sistem pinjol yang holistik guna mencegah risiko gagal bayar.
Peneliti senior Puskapkum, Panti Rahayu, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah anak muda yang terlilit pinjol membutuhkan respons serius dari berbagai pihak. “Harus ada langkah konkret mulai dari literasi keuangan hingga perbaikan sistem dari hulu hingga hilir,” ujar Panti di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Panti menekankan pentingnya literasi keuangan bagi generasi muda agar dapat melakukan pinjaman dengan kalkulasi yang presisi, mempertimbangkan pendapatan dan kemampuan untuk membayar cicilan. Selain itu, dia menyebutkan bahwa tren peningkatan penggunaan pinjol oleh anak muda juga dipengaruhi oleh gaya hidup konsumtif.
“Pinjaman online seringkali digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang bukan kebutuhan pokok. Oleh karena itu, literasi keuangan menjadi sangat penting bagi generasi muda,” tambah Panti.
Pengajar Hukum Perdata di Unika Atmajaya Jakarta ini juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pinjol dari hulu hingga hilir. Dia mencatat bahwa kemudahan dalam prosedur peminjaman oleh perusahaan pinjol seringkali menimbulkan dilema. “Meskipun keberadaan pinjol dimaksudkan untuk inklusi keuangan, namun kemudahan ini seringkali menjadi penyebab kesulitan dalam pembayaran. Oleh karena itu, perbaikan prosedur dan syarat pinjaman sangat diperlukan,” ingat Panti.
Panti juga menegaskan pentingnya literasi hukum bagi para peminjam, terutama terkait kewajiban dan konsekuensi gagal bayar atas utang pinjol. Menurutnya, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol adalah hasil dari aktivitas keperdataan antara peminjam dan pemberi pinjaman. “Meskipun dalam pinjaman online tidak ada jaminan yang ditentukan, prinsip dalam ketentuan 1131 KUHPerdata tetap berlaku, di mana harta kekayaan seorang debitur menjadi jaminan atas semua utang-utangnya,” kata Panti. (din)