Surabaya (prapanca.id) – PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD Provinsi Jawa Timur, berhasil memperoleh perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) di Wilayah Kerja (WK) Ketapang. Perpanjangan ini dilakukan melalui anak usahanya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE), bersama Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) dan PT Saka Ketapang Perdana.
Penandatanganan KKS untuk periode 2028-2048 ini dilakukan setelah terbitnya SK Menteri ESDM No 450.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk serta Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada WK Ketapang tertanggal 21 Desember 2023. Acara penandatanganan dilaksanakan pada Selasa (14/5/2024) dalam rangkaian acara The 48th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) di Indonesia Convention Exhibition BSD Jakarta.
Keikutsertaan PT PJU melalui PJSE merupakan hasil dari pengurusan Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% di WK Ketapang sesuai dengan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 pada Maret 2022. Penandatanganan perpanjangan PSC WK Ketapang dihadiri oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof, Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan, dan Direktur Utama PJSE Agus Edi Sumanto, serta disaksikan oleh Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto. Turut hadir juga Direktur PT PJU Buyung Afrianto, perwakilan dari Pemprov Jawa Timur, serta Pemkab Sampang.
Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil WK Ketapang ini memiliki jangka waktu 20 tahun dan efektif mulai 11 Juni 2028, setelah KKKS menyelesaikan semua persyaratan seperti pembayaran bonus tanda tangan dan penyerahan jaminan pelaksanaan.
Direktur PT PJU Buyung Afrianto menyatakan bahwa penandatanganan perpanjangan KKS ini merupakan hasil kerja keras bersama dari semua pemegang partisipasi interes di WK Ketapang dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan perpanjangan KKS ini, diharapkan transparansi dalam pengelolaan usaha Migas di daerah semakin meningkat, menjadi sarana pengembangan SDM putra daerah, khususnya di bidang Migas, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Utama PJSE Agus Edi Sumanto menambahkan bahwa pengelolaan WK Ketapang sebenarnya baru berakhir pada 10 Juni 2028, namun KKKS memandang WK Ketapang masih memiliki prospek untuk dikembangkan guna membantu pemerintah meningkatkan produksi Migas. Oleh karena itu, dilakukan negosiasi dengan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KKS dengan memberikan Komitmen Kerja Pasti pada 5 tahun pertama WK Ketapang. “Perpanjangan ini tentu menjadi berkah bagi perusahaan dan pada akhirnya memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Agus Edi.
PJSE adalah perusahaan perseroan daerah (PPD) yang didirikan oleh PT PJU selaku BUMD Provinsi Jawa Timur bersama PT Geliat Sampang Mandiri (BUMD Kabupaten Sampang). “Diharapkan hal ini akan berdampak signifikan terhadap kontribusi PT PJU melalui usaha migas terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur,” imbuh Buyung Afrianto. (agu)