Surabaya (prapanca.id) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan bahwa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 tidak akan ada pendaftar yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan. Seluruh tahapan PPDB dilakukan secara online dengan validasi data kependudukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran PPDB terintegrasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya. “Kita juga melakukan validasi, data CPDB dicek ke Dispendukcapil dan Dinsos Surabaya,” kata Yusuf Masruh pada Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa alamat pada KK harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, sesuai dengan Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri. “Jadi, kami cek dan evaluasi data itu,” ujar Yusuf.
PPDB SMP Negeri di Surabaya dibagi ke dalam dua jalur zonasi. Zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah, sementara Zonasi 2 bagi CPDB yang tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan sekolah.
Data per 16 Mei 2024 menunjukkan sekitar 20.000 CPDB SMP Negeri di Surabaya telah mendapatkan PIN PPDB, yang merupakan kode unik sebagai identitas pribadi dalam proses pendaftaran. “Alhamdulillah, sekitar 20.000 CPDB sudah mendapatkan PIN,” ungkap Yusuf.
CPDB memiliki beberapa jalur pendaftaran PPDB. Misalnya, CPDB dari keluarga miskin memiliki tiga jalur: afirmasi, zonasi, dan prestasi, sedangkan perpindahan tugas orang tua hanya memiliki satu jalur. “Untuk prestasi, bisa dua jalur, yakni prestasi dan zonasi,” jelas Yusuf.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembagian jalur zonasi PPDB bertujuan memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh CPDB di Kota Pahlawan, mengingat tidak semua wilayah kelurahan di Surabaya memiliki SMP Negeri. “CPDB di kelurahan tanpa SMP Negeri tetap memiliki kesempatan melalui zonasi kecamatan,” jelas Eri.
Eri juga menyebutkan bahwa Dispendik Surabaya telah diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi PPDB secara intensif melalui lurah, camat, dan RW. Informasi tentang zonasi dan penjelasan detailnya akan disediakan di setiap RW. “RW akan menempel pengumuman jalur zonasi, dan Dinas Pendidikan menyediakan call center untuk membantu,” imbuhnya.
Informasi lengkap tentang tahapan, tata cara, dan persyaratan PPDB Surabaya 2024 dapat diakses melalui laman resmi ppdb.surabaya.go.id, atau melalui nomor pelayanan (WA) 0812-5989-6163, serta datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jagir Wonokromo 354-356, Surabaya. (agu)