Jakarta (prapanca.id) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 yang akan fokus pada penindakan terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengumumkan bahwa operasi ini akan berlangsung mulai 4 hingga 17 Maret 2024.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Eddy menjelaskan bahwa 11 pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama penindakan, termasuk di antaranya adalah penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara dengan membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara tanpa menggunakan helm, pengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, operasi ini juga akan menindak pelanggaran berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.
Eddy menegaskan bahwa semua pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas, baik secara manual maupun dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan dan rambu lalu lintas sebagai langkah preventif guna menjaga keselamatan selama berlalu lintas. (agu)