Lumajang (prapanca.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam operasi intensif selama 17 hari, mulai 14 hingga 30 Oktober 2024. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan berbagai peran, serta sejumlah barang bukti berupa sabu dan ribuan batang ganja.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, mengungkapkan hasil operasi ini dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Lumajang pada Jumat (1/11/2024). “Dari pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya, termasuk handphone, sepeda motor, dan timbangan elektrik,” ujar AKBP Rofik.
Para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang beragam dalam jaringan narkoba tersebut, mulai dari kurir hingga petani ganja. Tersangka berinisial S (35) dan D (28) berperan sebagai kurir sabu, sementara MR (43) bertindak sebagai pengedar. Dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman terlarang ini di kawasan pegunungan dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua petani ganja ini awalnya mendapat tawaran dari seseorang bernama NG untuk menanam ganja dengan janji upah Rp15.000.000 setelah panen. “Namun, setelah panen, mereka hanya menerima upah sebesar Rp2.000.000 dari NG, sementara sisa pembayaran belum diberikan hingga saat ini,” tambahnya.
AKBP Rofik menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” tegasnya, menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari pengaruh narkotika. (anz)