Subang (prapanca.id) – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat. Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dan menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media online Hadejabar.com yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Jumat, 11 April 2025, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H. menyampaikan bahwa kelima pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Motif Pengeroyokan Bermula dari Klarifikasi Jurnalis
Korban berinisial HH (46), seorang jurnalis aktif, mendatangi peternakan ayam tersebut untuk mengonfirmasi perihal izin usaha.
Namun, kunjungan tersebut justru berujung pada tindak kekerasan. Korban dikeroyok lima orang karyawan peternakan yang masing-masing berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20).
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka yang cukup serius.
Para Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yang mengatur tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kami tangani dengan serius sebagai bentuk komitmen Polres Subang dalam melindungi jurnalis dan kebebasan pers,” ujar AKP Bagus Panuntun.
Dukungan dari Organisasi Pers
Konferensi pers turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Subang Dadan. Hadir pula jajaran Sat Reskrim sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum atas kekerasan terhadap jurnalis.
Organisasi wartawan di Subang mengapresiasi langkah cepat aparat dan meminta proses hukum dijalankan hingga tuntas. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat soal fungsi dan peran jurnalis.
Kepolisian Tegaskan Perlindungan terhadap Jurnalis
Polres Subang menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Tindakan tegas akan diambil kepada siapa pun yang melanggar hukum dan menghalangi kerja jurnalistik yang sah. (sas)