Jakarta (prapanca.id) – Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mendesak Kepolisian Daerah Aceh untuk menyelidiki kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan yang dilakukan oleh pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Bambang menyatakan, “Kepolisian setempat harus mengusut tuntas siapa pelaku aksi premanisme tersebut,” sebagai tanggapan terhadap kasus dugaan intimidasi yang dialami dua wartawan di Aceh.
Diketahui, dua jurnalis Aceh, Raja Umar dari Kompas TV dan Kompas.com, serta pewarta media lokal Puja TV Lala Nurmala, diduga mengalami intimidasi saat meliput pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri bersama organisasi perusahaan media Aceh di Warung Sekretariat Bersama (Sekber) wartawan Aceh pada Kamis (9/11/2023).
Bambang Rukminto menganggap intimidasi tersebut sebagai aksi premanisme yang tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi ketika melibatkan hambatan terhadap pekerjaan jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Saksi mata tentunya banyak, jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa menangkap pelaku,” ujarnya.
Bambang juga meminta agar pelaku intimidasi terhadap dua jurnalis Aceh tersebut dikenakan sanksi tegas, selain pidana pelanggaran Undang-Undang Pers.
“Bila benar pelakunya adalah oknum polisi, sanksi disiplin dan etik harus diberikan kepada pelaku,” tambahnya.
Pendapat serupa juga datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang meminta agar institusi kepolisian menyelidiki kasus intimidasi tersebut dengan cermat.
Menurut Yudi, aparat penegak hukum harus menghormati tugas jurnalistik. “Seharusnya hormati tugas pers. Siapa sebenarnya yang menghalangi kerja pers harus diusut tuntas. Sampai meminta hapus foto itu menghalangi, jika ditemukan perbuatan ini merupakan kesalahan,” kata Yudi. (sas)