Surabaya (prapanca.id) – PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) meraih sukses dalam mendapatkan hak Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO), sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016.
Keberhasilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Provinsi Jawa Timur dalam mengurus pengalihan PI 10 persen di WK WMO tercermin dari terbitnya surat Menteri ESDM No T-975/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas PI 10 persen telah beralih kepada PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) sejak 1 Januari 2023.
Perjuangan mendapatkan PI 10 persen ini memakan waktu cukup lama, lebih dari lima tahun sejak tahun 2017. Hak tersebut diterima oleh PT PJA, anak perusahaan PT PJU yang dibentuk pada tahun 2019, dengan kepemilikan saham PT PJU sebesar 51 persen dan PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), BUMD Kabupaten Bangkalan sebesar 49 persen.
WK WMO dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi WMO (80 persen), Kodeco Energi Ltd (10 persen), dan PT Madura Mandiri Barat (10 persen). Setelah persetujuan Menteri ESDM, komposisi berubah menjadi PT PHE WMO (72 persen), Kodeco (9 persen), PT MMB (10 persen), dan PT PJA (9 persen).
Direktur PT PJU Buyung Afrianto menjelaskan bahwa Jawa Timur saat ini menjadi penghasil crude oil terbesar di Indonesia yang dihasilkan dari WK Cepu, di mana PT PJU, melalui anak usahanya, memiliki partisipasi interes di WK Cebu sebesar 2,2423 persen dengan skema regime lama sebelum Permen ESDM 37 tahun 2016. PT PJU telah mengelola 2 PI sebelum terbitnya Permen ESDM No 37 tahun 2016, yaitu di WK Cepu dan WK Madura Offshore.
Meskipun persetujuan Menteri ESDM ini bukanlah akhir dari perjalanan panjang PT PJU untuk memperoleh hak pengalihan PI 10 persen di WK WMO, namun justru merupakan awal dari fase baru dalam pengelolaan PI 10 persen di WK WMO. Pada 9 Agustus 2023, telah ditandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 persen antara PT PJA dengan KKKS WK WMO.
Buyung Afrianto menambahkan, “Persetujuan Menteri ESDM ini menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas di Indonesia yang menerima lebih dari 1 PI pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016, yang mengatur teknis atas Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Blok Migas. PI 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD.”
Sebelumnya, pada Desember 2022, PT PJU sudah menerima hak PI 10 persen di WK Ketapang melalui anak perusahaannya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE).
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10 persen dianggap sebagai sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di wilayahnya, serta pengembangan sumber daya manusia, dan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat.
“Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur, termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan, yang memiliki 49 persen saham PT. PJA dimiliki oleh BUMD Kabupaten Bangkalan,” tambah Dirut PT PJA Budiyanto.
Persetujuan Menteri ESDM ini merupakan capaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan, yang prosesnya dimulai sejak 5-6 tahun silam hingga kini. Hasil yang didapat menunjukkan kolaborasi yang efektif antara pihak terkait.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa mendukung dan memberikan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala-kendala yang kami dihadapi,” ucap Buyung Afrianto.
Buyung menegaskan bahwa proses penerimaan PI 10 persen melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, termasuk Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum, serta OPD lainnya. Di tingkat pusat, koordinasi dilakukan dengan dukungan dari Ditjen Migas, SKK Migas, dan melalui negosiasi langsung dengan KKKS. “Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya penerimaan PI 10 persen di WK WMO ini,” pungkasnya. (agu)