Jakarta (prapanca.id) – Dr. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menekankan pentingnya peran pers sebagai penjernih informasi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi saat ini. Kepercayaan publik terhadap pers menurun secara global, dan disrupsi media serta kehadiran kecerdasan buatan semakin mempersulit tugas insan pers.
Dalam sambutannya pada acara puncak Hari Pers Nasional di Econvention, Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2/2024), Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pers memiliki dua tugas krusial untuk mengembangkan dunia pers ke depan.
Pertama, pers harus mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, wartawan dan perusahaan media perlu terus meningkatkan profesionalisme agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Peningkatan aduan produk pers sebesar 30 persen selama lima tahun terakhir mencerminkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers. Namun, laporan Reuters Institute tahun 2023 menyebutkan adanya penurunan kepercayaan kepada pers secara global. Wartawan juga menghadapi kesulitan menjaga kredibilitas sebagai sumber berita terpercaya,” ungkap Ninik Rahayu.
Tahun 2023 mencatat lebih dari 800 pekerja pers di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja. Sementara pers dituntut untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur guna menerapkan kecerdasan buatan (AI) dengan memperhatikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual, dan kepatuhan hukum perlindungan data. Porsi periklanan yang diserap oleh platform tanpa revenue sharing memperberat situasi, mengancam kualitas berita yang diberikan oleh insan pers.
Meskipun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum perlindungan bagi pers, Ninik menilai dukungan terhadap penegakan UU ini masih kurang signifikan. Tindak kekerasan terhadap wartawan, termasuk perusakan alat kerja dan serangan siber, masih terus terjadi. Diskriminasi di lingkungan perusahaan pers juga membuat wartawan kehilangan idealisme.
Dewan Pers terus berupaya melindungi insan pers, seperti dengan Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI bahwa karya jurnalisme bukan objek pemidanaan. Ninik Rahayu juga berharap presiden dan wakil presiden terpilih memberikan dukungan sistemik bagi pers, sehingga pers tetap dapat menjalankan peran sebagai pencerah dan penggugah kesadaran publik dalam berdemokrasi.
Presiden Joko Widodo turut hadir pada acara puncak Hari Pers Nasional 2024, bersama sejumlah pejabat negara. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan dan kemerdekaan pers.
Ia juga mengumumkan telah menandatangani Perpres Media Berkelanjutan atau Publisher Rights, yang ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
Dengan langkah ini, Jokowi berupaya memastikan agar industri media tidak tergerus oleh disrupsi digital. (agu)