Jakarta (prapanca.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit).
Penandatanganan ini dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024, di Jakarta, seperti yang diumumkan oleh Presiden dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2/24).
Sebelum menandatangani Perpres, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengarkan dengan seksama aspirasi dari rekan-rekan pers. Ia menyadari adanya perdebatan dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital, serta platform digital besar.
“Kita harus terus menimbang implikasinya. Setelah ada titik pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini didukung oleh Dewan Pers dan dorongan dari perusahaan pers serta asosiasi media,” ujar Jokowi.
Perpres ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengakhiri konten-konten negatif dan mendorong jurnalisme berkualitas demi kemajuan Indonesia. Jokowi juga menegaskan keinginan untuk menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global.
Jokowi menjelaskan bahwa Perpres ini menjadi kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Namun, ia menegaskan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan untuk mengatur hubungan bisnis guna meningkatkan kualitas jurnalisme.
Pemerintah, kata Jokowi, serius dalam menghadapi transformasi digital dan memberikan jaminan kepada konten kreator bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk mereka.
Ia mengingatkan bahwa implementasi Perpres harus memperhitungkan risiko-risiko yang mungkin timbul selama masa transisi, baik dari platform digital maupun tanggapan masyarakat pengguna.
Presiden juga menyampaikan keprihatinan terhadap situasi sulit yang dihadapi oleh pers nasional di era digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus mencari solusi yang mendukung perusahaan pers di dalam negeri.
Jokowi juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers sebagai langkah bantuan jangka pendek.
Dalam kesempatan itu, Jokowi memberikan dua pesan kepada pers. Pertama, agar tetap menjadi pilar penjaga demokrasi dengan memberikan informasi berdasarkan fakta. Kedua, agar perusahaan pers terus melakukan inovasi strategis untuk tetap adaptif di tengah perubahan zaman dan persaingan global.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pers nasional menghadapi tantangan serius, dengan lebih dari 800 pekerja pers yang terkena dampak lay off atau pemutusan hubungan kerja pada tahun 2023.
Ia menggambarkan situasi pers sebagai tanaman yang tumbuh di tengah tanah tandus tanpa dukungan, terutama dengan adanya dominasi platform digital yang mengambil porsi besar periklanan.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Ketua MPR, Bambang Soesatyo; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono; Ketua Komisi I DPR, Mutya Viada Hafid; serta jajaran insan pers. (agu)
1 Komentar
Pingback: Ketua MPR RI Puji Langkah Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Hak Penerbit | prapanca.id