Bengkulu (prapanca.id) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen sah, Sabtu (6/1) lalu. Dari total jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya termasuk jenis yang dilindungi.
Sebelumnya, BKSDA Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta. Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, bersama Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan didukung oleh NGO Yayasan Flight Bird Indonesia, melakukan operasi gabungan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda 6 berjenis bus penumpang.
Pada Sabtu (6/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mobil yang diduga membawa satwa liar berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi-Besar Bakauheni. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 11 keranjang buah warna putih dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.
Satwa-satwa tersebut hendak dikirimkan menuju Jakarta dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Pembayaran akan dilakukan setelah satwa liar jenis burung sampai di tujuan.
Dikarenakan adanya jenis yang dilindungi dan kurangnya dokumen sah seperti SATS-DN dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis yang tidak dilindungi, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebanyak 75 ekor burung yang dilindungi akan dititipkan dan dirawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sementara satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung, kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan Sabtu (6/1).(mi)