Surabaya (prapanca.id) – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun dengan mematuhi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Proses pembentukan peraturan ini telah melibatkan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP) terkait, termasuk pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan wajib pajak lainnya.
Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa dengan adanya Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD, terdapat penyesuaian tarif pajak. Beberapa tarif naik, beberapa tetap, dan banyak yang mengalami penurunan. Contohnya adalah tarif pajak untuk jenis usaha seperti diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya.
Dalam Perda sebelumnya (Perda 4 tahun 2011), tarif pajak untuk jenis usaha ini ditetapkan sebesar 50 persen, meskipun maksimalnya adalah 75 persen. Dengan adanya Perda 7 tahun 2023, tarif pajak ini disesuaikan dengan ketentuan UU HKPD, tetap pada angka 50 persen.
Tarif pajak untuk jenis usaha karaoke keluarga juga mengalami penyesuaian sesuai UU HKPD. Di Perda sebelumnya, tarifnya ditetapkan sebesar 35 persen, namun karena UU HKPD menetapkan tarif paling rendah 40 persen, maka tarif pajak di Perda 7 tahun 2023 disesuaikan menjadi 40 persen.
Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa ada juga tarif pajak yang tetap, seperti pajak reklame yang tetap pada 25 persen dan pajak air tanah yang tetap pada 20 persen, baik dalam Perda 4 tahun 2011 maupun Perda 7 tahun 2023.
Namun, terdapat penurunan drastis pada beberapa tarif pajak setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan, permainan biliar, golf, dan boling mengalami penurunan dari 35 persen menjadi hanya 10 persen.
Selain itu, tarif pajak parkir juga mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya, tarif parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan Perda 7 tahun 2023, tarif parkir disetarakan menjadi hanya 10 persen untuk semua jenis parkir.
Pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti juga mengalami penurunan dari 20 persen menjadi 10 persen. Febrina Kusumawati menekankan bahwa perubahan tarif pajak ini telah diatur sesuai dengan ketentuan UU HKPD. (mi)