Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak memenuhi kewajiban segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya.
Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 dan Perwali 14/2016 yang mengatur tentang penyerahan PSU di kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa setiap pengembang memiliki tanggung jawab berbeda terkait penyerahan PSU. Pengembang perumahan dan permukiman, misalnya, diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan sosial minimal 30–41 persen dari luasan proyek. Ini mencakup jalan, drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.
Sementara itu, kawasan perdagangan dengan luas 3–25 hektare diharuskan menyediakan PSU sebesar 20 persen dari total tanah, sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu memiliki alokasi PSU sekitar 22–30 persen dari keseluruhan lahan.
“Kami berupaya agar pengembang segera melimpahkan PSU sesuai ketentuan. Jika tidak, sanksi akan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Irvan, yang menegaskan bahwa PSU sangat penting dalam tata ruang kota.
Penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan kelancaran proyek, tetapi juga berdampak pada penanganan masalah seperti banjir. Drainase yang saling terkait antar-kawasan menjadi kunci untuk mengatasi genangan. Namun, masalah sering muncul karena penyerahan PSU yang tertunda, memperlambat upaya perencanaan dan penanganan masalah tersebut.
“Pemkot Surabaya tidak sembarangan menerima PSU. Peraturan menegaskan bahwa PSU harus dalam kondisi baik saat diserahkan, dan pemiliknya bertanggung jawab untuk perbaikan jika diperlukan,” jelasnya.
Irvan juga menekankan bahwa PSU bukan hanya untuk kepentingan proyek semata, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat. Fasilitas umum seperti fasilitas olahraga, kesehatan, dan ruang terbuka hijau bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
“Dengan tegas, kami meminta kepada pengembang yang masih menunda penyerahan PSU untuk segera melaksanakannya. Adanya sanksi dapat diterapkan jika kewajiban ini tidak segera dipenuhi,” pungkas Irvan sebagai langkah Pemkot Surabaya untuk memastikan pemenuhan PSU demi kebaikan bersama. (sas)