Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024. SE dengan nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tersebut diterbitkan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan ketenangan selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa semua kegiatan ibadah di masjid atau musala harus dilakukan dengan tertib dan disiplin. Dia juga mengimbau kepada pengurus masjid, musala, lembaga sosial, keagamaan, dan masyarakat umum untuk menyediakan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti masjid, musala, lembaga sosial, atau keagamaan, guna menghindari kemacetan.
“Tujuannya adalah untuk menghindari kemacetan. Begitu juga dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di setiap wilayah, untuk mencegah antrean atau kerumunan dari penerima zakat yang dapat menyebabkan kemacetan,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengingatkan agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan yang tercantum dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga menekankan bahwa salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 bisa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran materi provokatif melalui media sosial atau media cetak yang berasal dari kelompok radikal atau intoleransi.
Eri menambahkan, bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg, atau hotel, diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Selain itu, pemilik usaha makanan dan minuman diminta untuk tidak menonjolkan kegiatan usaha mereka dengan memasang tirai penutup saat siang hari selama bulan Ramadan.
“Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) harus dilakukan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenangan masyarakat. Selain itu, kegiatan sahur bersama atau on the road harus meminta izin kepada aparat di wilayah masing-masing,” tambahnya. (mi)