Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah serius untuk mengoptimalkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mengurangi birokrasi pada tahun 2024.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pelayanan adminduk seperti KTP digital, akta kematian, perubahan akta, dan pemasukan akta, harus dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. “Ketika sudah masuk ke kelurahan, Balai RW, masuk ke aplikasi, maka maksimal besok dalam 24 jam harus selesai,” ujarnya pada hari Selasa (2/01).
Wali Kota Eri menegaskan bahwa ada sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi petugas yang terlambat dalam memberikan pelayanan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa proses administrasi kependudukan sebenarnya tidak membutuhkan waktu yang lama. “Izin itu seharusnya tidak memakan waktu lama. Izin sudah pasti memiliki persyaratan, jadi tidak seharusnya terlambat, kecuali untuk blangko KTP konvensional,” tambahnya.
Untuk KTP konvensional, Wali Kota Eri memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat telah menggantinya dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP. “KTP konvensional tidak perlu khawatir terlambat. Kini, warga Surabaya dapat menggunakan KTP digital,” jelasnya.
Pencetakan KTP konvensional hanya dilakukan jika blangko dari pemerintah pusat tersedia. Sementara itu, warga dapat menggunakan IKD sebagai alternatif. “Jangan mengatakan terlambat mencetak KTP. Perhatikan urutan antrean ketika mengurus KTP. Jika antrean panjang, sementara waktu bisa menggunakan IKD,” tambahnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa pelayanan 24 jam sudah berjalan, tetapi terkadang mengalami kendala. Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurang lengkapnya persyaratan yang diajukan pemohon. “Misalnya, pemohon tidak melengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Saat persyaratan lengkap, pelayanan bisa selesai dalam 24 jam,” ungkapnya.
Eddy juga menyoroti masalah nomor telepon yang sering tidak valid, menyebabkan kesulitan dalam memberikan informasi terkait syarat pengurusan. “Mohon kepada warga untuk mencantumkan nomor telepon dan email yang valid saat mengajukan permohonan pelayanan,” pintanya.
Terkait KTP konvensional, Eddy menjamin bahwa jika jumlah blanko mencukupi, proses pencetakan akan dilakukan semaksimal mungkin. “Dispendukcapil akan memprioritaskan pencetakan KTP konvensional untuk pemohon baru atau usia 17 tahun, termasuk warga yang kehilangan kartu identitas kependudukan,” tutupnya. (mi)