Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengungkap ratusan pelanggar yang melakukan pembuangan sampah sembarangan melalui operasi yustisi. Sepanjang tahun 2023, Tim Yustisi Pemkot Surabaya berhasil menyita dan mendenda sebanyak 334 Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkait pelanggaran tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa operasi yustisi dilakukan di berbagai lokasi, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun hasil pengintaian tim. Tim Yustisi bekerja keras untuk menindak para pelanggar dan meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Operasi yustisi ini melibatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang sering dilaporkan oleh masyarakat karena adanya pembuangan sampah liar. Setiap bulan, kita berhasil menangkap sekitar 20-30 pelanggar dalam operasi tangkap tangan,” ujar Dedik Irianto pada Sabtu (3/2/2024).
Penindakan terhadap pelanggaran sampah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Data DLH Surabaya selama tiga bulan terakhir tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelanggaran. Pada Oktober, terdapat 37 KTP yang ditindak, diikuti dengan 48 KTP pada November, dan 29 KTP pada Desember. Secara total, selama tahun 2023, Tim Yustisi berhasil menyita dan mendenda 334 KTP terkait pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Pelanggar yang tertangkap tangan kemudian dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, dengan denda minimal Rp 75 ribu per orang. “Denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” tambah Dedik.
Dedik juga menekankan bahwa pelanggar yang terjaring operasi yustisi berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya, dengan mayoritas membuang sampah di jalan atau di tepi jalan. Ia memandang bahwa operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Operasi yustisi dilakukan sekitar 30 kali setiap bulannya. Kami juga aktif melakukan sosialisasi baik melalui pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman sebagai upaya preventif,” ungkapnya.
Dedik mengimbau masyarakat untuk berkontribusi dalam mengurangi produksi sampah, terutama plastik. Selain itu, pihaknya mendorong kesadaran dalam mendaur ulang sampah sesuai dengan peraturan Wali Kota Surabaya yang melarang penggunaan tas kresek.
“Kami berencana untuk mengusulkan perubahan pada Perda terkait pengelolaan sampah. Harapannya, dengan adanya perubahan tersebut, dapat diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar buang sampah sembarangan,” tutup Dedik, sembari menyebut bahwa total pendapatan dari Operasi Yustisi tahun 2023 mencapai Rp 29 juta. (mi)