Bangkalan (prapanca.id) – Pada tanggal 14 Februari 2024, SD (43 tahun), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, harus mengakhiri hari-harinya di luar penjara setelah ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bangkalan karena terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan kejadian ini saat ditemui di Mapolres Bangkalan pada hari Sabtu (17/2/2024). Menurut AKBP Febri, kejadian ini bermula dari laporan tentang cekcok di rumah tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka setelah melihat ciri-ciri perilaku yang menunjukkan adanya penggunaan sabu-sabu selama cekcok tersebut.
“Insiden ini terjadi pada hari pencoblosan. Di rumah tersangka terjadi cekcok dengan istri, dan petugas merespons dengan mendatangi rumah tersebut. Setelah melihat ciri-ciri bahwa SD mungkin baru saja menggunakan sabu-sabu, petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 0,62 gram dalam klip kecil, alat hisap, pipet kaca, korek api, dan dompet,” ungkap AKBP Febri.
AKBP Febri menambahkan bahwa SD membeli sabu-sabu dari seorang tersangka bernama A, yang saat ini menjadi buronan polisi. “Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli oleh SD dari A dengan nilai sebesar Rp 1.000.000,” lanjut Kapolres.
SD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. (agu)