Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya telah menegaskan kesiapannya dalam mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada para pekerja.
Terkait hal tersebut, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR yang mulai beroperasi pada hari ini, Jumat (22/3/2024). Posko pengaduan THR tersebut dapat diakses di kantor Disperinaker yang beralamat di Jalan Penjaringan Asri nomor 36, Surabaya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut melayani dua pihak. Pertama, perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawannya. Kedua, para pekerja yang belum menerima atau tidak mendapatkan THR.
“Perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui link atau scan barcode yang tersedia di posko THR, atau menghubungi nomor hotline yang telah kami sediakan, yaitu 0882-0006-67287,” ujarnya.
Namun, Zaini menegaskan bahwa pekerja yang melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan. Laporan tidak dapat diproses jika hubungan kerja telah berakhir atau kontrak telah berakhir. Hal ini penting untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.
“Pada tahun lalu, kami menerima 32 pengaduan tentang THR. Dari jumlah tersebut, 29 pengaduan telah terselesaikan, sedangkan tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena kontrak pekerja sudah berakhir. Hal ini perlu kami klarifikasi untuk memastikan pelapor masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang dilaporkan,” ungkapnya.
Disperinaker mengimbau kepada pekerja di Surabaya untuk melaporkan jika mereka belum menerima THR sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pengaduan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok.
“Setelah kami menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan harapan tercapai kesepakatan,” tambahnya.
Selain itu, Zaini juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini sudah disosialisasikan kepada para pengusaha dan pemberi kerja.
“Kami berharap tidak terjadi banyak pengaduan terkait THR tahun ini karena perekonomian sudah membaik dan kami telah melakukan sosialisasi terkait hal ini,” tutupnya.
Dari pengalaman tahun sebelumnya, pengaduan biasanya meningkat saat mendekati Hari Raya. Namun, Zaini meyakini bahwa semua perusahaan di Kota Surabaya akan memberikan THR tepat waktu.(mi)