Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kenaikan pajak reklame yang baru diberlakukan tidak akan memberatkan para pengusaha. Kenaikan tersebut merupakan hasil audit dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kebijakan kenaikan pajak reklame telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai 1 Januari 2024, pajak reklame mengalami peningkatan sebesar 25 persen.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan dari BPK, besaran pajak reklame di jalan protokol dan jalan biasa harus berbeda. Bahkan, perbedaan tersebut harus signifikan. “Meskipun Perda telah diterapkan, saya mengajak untuk berdiskusi bersama para pengusaha. Kita akan mencari solusi bersama terkait kenaikan pajak reklame ini,” kata Eri Cahyadi, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, banyak pertimbangan dari BPK terkait kenaikan ini. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk berdiskusi dengan pengusaha guna mencari solusi yang tepat. “Pergerakan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah kota, tapi juga oleh pengusaha dan investasi mereka. Mari kita duduk bersama dan mencari solusi yang adil,” tambahnya.
Wali Kota Eri menekankan pentingnya agar kenaikan pajak reklame tidak memberatkan pengusaha agar tetap berjalan lancar. “Kita harus menyelesaikan masalah ini agar semua pihak dapat menerima. Pajak reklame harus dinaikkan sesuai dengan arahan BPK,” jelasnya.
Untuk mencapai kesepakatan, Wali Kota Eri meminta jajarannya untuk berdiskusi dengan para pengusaha reklame. Harapannya, kesepakatan tersebut dapat dijadikan dasar dalam Peraturan Walikota (Perwali). “Mari kita berdiskusi bersama untuk mencapai kesepakatan yang adil,” tandasnya.
Sementara itu, terkait adanya protes dari organisasi pengusaha terkait kenaikan komponen dalam pajak reklame, Wali Kota Eri mengajak untuk membahasnya secara bersama-sama. “Setelah kita meminta audit BPK, ada item-item yang perlu didiskusikan untuk mempertanggungjawabkan bersama,” ujarnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ekonomi Surabaya terhenti. Namun, ia juga memastikan bahwa ekonomi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Mari kita diskusikan dan minta arahan BPK serta Jaksa Pengacara Negara agar dapat menemukan solusi terbaik,” pungkasnya. (mi)