Surabaya (prapanca.id) – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kembali membuka posko pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Posko pengaduan ini sudah digelar sejak 5 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Rabu (19/6/2024). “Kami tidak sampaikan secara vulgar poskonya seperti apa. Tapi keluhan soal PPDB terkait mal administrasi bisa kami terima sebagai pengaduan reguler,” katanya.
Agus mengatakan hingga saat ini belum ada aduan yang masuk di Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Hal ini karena proses PPDB masih berjalan.
“Jumat mendatang kami berencana akan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud ristek dikti di Jakarta dan Balai Besar Peningkatan Pendidikan di Jatim untuk membuat formula khusus agar PPDB di Jatim berintegritas dan tidak ada praktek mal administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan contoh kasus mal administrasi adalah yang paling banyak terjadi adalah zonasi. Ia membeberkan modusnya sudah menentukan titik alamat sesuai kartu keluarga.
“Tapi saat daftar ulang saat dicek tidak sesuai dengan KK. Karena rata-rata tahu mekanismenya seperti itu, calon siswa ini memilih di lokasi terdekat untuk daftar ulang. Ironisnya operator sekolah tidak melakukan pengecekan ulang untuk verifikasi. Entah ini disengaja atau tidak kami belum sampai kesitu. Yang pasti ini bisa jadi pintu masuk,” paparnya.
Menurutnya Surabaya paling banyak ditemukan mal administrasi seperti ini. Bahkan lanjut Agus, saat mendatagi salah satu sekolah di Surabaya pihaknya menemukan fakta kalau operator sekolah yang tidak bekerja dengan baik terkait verifikasi ulang.
“Selain itu Inspektorat tidak membuka posko terkait pengaduan PPDB. Seharusnya Inspektorat ini lebih aktif menindaklanjuti sehingga laporan tidak perlu sampai ke Ombudsman,” katanya.
Agus mengatakan pungutan liar dan penahanan ijazah juga bisa jadi pengaduan PPDB. “Setelah mendapat pengaduan, biasanya kami melakukan verifikasi ke sekolah atau dinas pendidikan. Harapan kami pemkab, pemkot dan pemprov memiliki posko pengelolaan pengaduan, sehingga kalau ada pengaduan tidak perlu sampai ke Ombudsman,” pungkasnya. (geh)