Jakarta (prapanca.id) – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa aduan yang diajukan oleh Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko terkait opini yang dimuat oleh majalah Tempo dalam edisi Minggu (24/12/2023), yang diduga melanggar kode etik pers, merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.
Plt. Deputi IV KSP, Rawanda Wandy Tuturoong, menjelaskan bahwa tindakan Moeldoko dalam mengajukan aduan kepada Dewan Pers menunjukkan sikap penghormatan terhadap kebebasan pers. “Intinya yang dilakukan Pak Moeldoko adalah penghormatan terhadap kebebasan pers dengan mengadukan soal ini kepada Dewan Pers,” ujar Rawanda Wandy Tuturoong.
Dalam aduannya, Moeldoko menyatakan ketidakpuasannya terhadap tulisan Tempo yang menyebutnya sebagai bekingan atau orang yang memanfaatkan mobil listrik Wuling karena adanya konflik kepentingan tertentu.
Namun, Moeldoko menjelaskan bahwa tujuannya adalah melindungi pengguna mobil listrik dengan mengusulkan pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling tipe GB/T.
Aduan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Moeldoko mengacu pada berbagai aturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Rawanda Wandy Tuturoong menekankan bahwa opini yang dimuat oleh Tempo merupakan karya jurnalistik yang dapat diadukan jika terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Intinya di dalamnya ini, ada editorialnya Tempo sebagai karya jurnalistik. Dalam editorialnya pun, kami sudah pelajari bahwa editorialnya ada karya jurnalistik yang bisa diadukan dalam SOP Dewan Pers sebagai jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Moeldoko mengunjungi Dewan Pers pada hari Rabu (27/12/2023) untuk menyampaikan aduannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap opini Tempo yang dipublikasikan pada Minggu (24/12), yang menyebutkan dugaan intervensi terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terkait alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai standar.
Disebutkan, opini dalam majalah ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam suatu organisasi yang dapat membahayakan masyarakat. (rud)