Jakarta (prapanca.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa jumlah konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024 (Pemilu) mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Meskipun demikian, Menkominfo tetap menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Pada periode kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah berhasil melakukan penghapusan terhadap 51 konten terkait Pemilu. Selain itu, sebanyak 175 klarifikasi juga telah diterbitkan untuk merespons hoaks yang berkembang. Menurut Menkominfo, meskipun angka tersebut jauh menurun secara kumulatif dibanding tahun 2019, hal ini tetap menjadi peringatan akan potensi ancaman terhadap demokrasi.
“Penting untuk diingat bahwa hoaks masih merupakan ancaman terhadap demokrasi kita, meskipun secara data mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2019,” tegasnya dalam Acara Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/01).
Menkominfo menjelaskan peran kunci lembaga yang dipimpinnya dalam menyebarkan informasi terkait Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Upaya tersebut, kata Menkominfo, didukung oleh kerja sama erat dengan penyelenggara Pemilu.
“Selain melakukan penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ungkapnya.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo juga telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melalui teknologi informasi dan komunikasi.
“Dilaksanakannya perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Aptika Kominfo dengan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, kami terus memanfaatkan teknologi informasi dan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta menerapkan kode etik,” jelas Menteri Budi Arie.(mi)