Denpasar (prapanca.id) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menekankan pentingnya penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) sebagai bentuk keseriusan daerah dalam memenuhi hak tumbuh kembang anak, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 31.
Dalam upaya mendukung kewajiban pemenuhan hak anak, Kemen PPPA terus mendorong pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memberikan perhatian serius terhadap penyediaan ruang bermain bagi anak-anak.
Menurut Menteri PPPA, keberadaan Ruang Bermain Ramah Anak sangat penting karena memberikan anak-anak ruang untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif yang dapat meningkatkan kreativitas mereka.
“Anak sangat membutuhkan ruang bermain yang aman dan nyaman sehingga mereka bisa bermain dengan gembira, terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, dan terpenuhi hak tumbuh kembangnya secara optimal,” ungkap Menteri PPPA saat kunjungan ke Taman Bermain I Gusti Ngurah Made Agung di Taman Puputan, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada Jum’at (24/11/2023) lalu.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan stakeholder lainnya dalam membangun RBRA. Dia memberi apresiasi terhadap kepedulian Pemerintah Kota Denpasar yang bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Denpasar untuk menyediakan ruang bermain bagi anak-anak.
“RBRA di Taman Puputan ini adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Denpasar dengan berkolaborasi bersama PLN. Tadi dalam diskusi disepakati juga bahwa PLN akan melanjutkan kolaborasi dengan pemerintah Kota Denpasar untuk melengkapi kelengkapan kebutuhan Ibu dan Anak yang terintegrasi dengan RBRA,” kata Menteri PPPA.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang turut mendampingi kunjungan Menteri PPPA, menyambut baik inisiatif tersebut. Dia menyatakan bahwa RBRA di Taman Puputan selalu ramai dengan kehadiran anak-anak dan berencana untuk memberikan atap di beberapa titik tertentu agar tidak kehujanan.
“RBRA ini selalu penuh oleh anak-anak yang didampingi orangtua mereka masing-masing. Terima kasih kepada Menteri PPPA yang sudah mendukung RBRA ini agar anak-anak terpenuhi haknya untuk bermain dengan aman dan nyaman,” ucap Walikota Denpasar.
Ruang Bermain Ramah Anak menjadi salah satu sub-indikator dari perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan telah memperoleh Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 RBRA (Child Friendly Playground) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Menteri PPPA juga mengadvokasi pemerintah daerah untuk memasukkan substansi tentang RBRA pada peraturan daerah terkait, sebagai langkah nyata dalam mendukung hak bermain anak-anak. (din)