Jakarta (prapanca.id) — Pemerintah terus berupaya mengembangkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan berkualitas. Untuk meningkatkan kualitas program siaran televisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong kehadiran lembaga rating televisi alternatif sebagai langkah strategis.
“Kami berharap adanya pengukuran terkait kepemirsaan untuk membantu kesehatan industri dan penyiaran televisi yang berkualitas,” ujarnya saat menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Ipsos Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024).
Menurut Menteri Budi Arie, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga rating. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak akan mencampuri hubungan kerjasama bisnis antara televisi swasta dengan lembaga rating.
“Lembaga rating saat ini tidak diatur oleh Undang-Undang Penyiaran sehingga peran Kementerian Kominfo hanya membantu para stakeholder TV swasta karena dilakukan secara business to business,” jelasnya.
Namun demikian, Menkominfo menilai kehadiran lembaga rating televisi alternatif diperlukan untuk menghindari monopoli. Menteri Budi Arie menekankan pentingnya lembaga rating televisi dalam menarik minat pengiklan di siaran televisi Free To Air (FTA) yang semakin tersaingi platform Over The Top (OTT).
“Pengiklan pasti melihat rating. TV menggunakan rating untuk penjualan iklan, ekosistemnya tetap pengiklan. Jadi, lembaga rating televisi alternatif perlu melakukan pendekatan terhadap pengiklan agar mempercayai alat ukur yang digunakan,” katanya.
Menkominfo juga meminta lembaga rating televisi mengukur kepemirsaan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar. Bahkan, perlu melibatkan stasiun televisi lokal untuk mendorong pengiklan memasang iklan di stasiun televisi tersebut.
“Harus ada terobosan dan solusi untuk mencakup seluruh Indonesia. Jika tidak ada, pengiklan tidak akan mau beriklan karena mereka membutuhkan data,” tandasnya.
Dalam pertemuan ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto serta Direktur Penyiaran Ditjen PPI Geryantika Kurnia. (agu)