Surabaya (prapanca.id) – Seperti sering disampaikan dalam perkuliahan fotografi di Stikosa AWS, foto sejatinya bukan hanya sekadar gambar, tetapi juga sebuah karya yang memiliki hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang melibatkan kreasi pemikiran, seperti invensi, sastra, seni, simbol, nama, dan desain yang digunakan dalam perdagangan.
Salah satu bagian penting dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak Cipta, diakui tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menariknya, hak cipta dalam konteks ini muncul secara deklaratif, artinya hak tersebut timbul setelah diumumkan pertama kali oleh pencipta, tidak melalui pendaftaran formal. Prinsip ini sejalan dengan prinsip Automaticaly Protection dalam Berne Convention, yang memungkinkan perlindungan hak tanpa pendaftaran formal.
Hak cipta terkait erat dengan ciptaan itu sendiri. Hak ini hanya ada ketika ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk konkret. Pasal 1 angka 3 UU 28/2014 mengatur bahwa ciptaan mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Ciptaan, dalam konteks hak cipta, adalah hasil karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang berasal dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian, yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Dalam UU 28/2014, fotografi termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1).
Hak cipta dalam fotografi mencakup dua aspek, hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Sementara hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang lain, bahkan jika pencipta masih hidup.
Perlindungan hak cipta dalam fotografi menjadi penting karena menciptakan dasar hukum bagi pencipta dan pihak lain yang berkepentingan. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang hak cipta, para fotografer dapat melindungi karya-karya mereka dan meraih manfaat ekonomi yang layak dari hasil kreativitas mereka.
Penggunaan dari Photo Provider
Dalam konteks penggunaan foto di photo provider, ada beberapa istilah hak penggunaan yang umum digunakan, antara lain hak guna, yang berarti hak untuk menggunakan foto untuk tujuan tertentu, seperti untuk website, media sosial, atau publikasi.
Biasanya dalam transaksi pembelian foto, ada detail tentang durasi, misalnya setiap pengguna berhak menggunakan foto yang ada dalam waktu 1 atau 5 tahun. Di situasi tertentu, ada juga syarat perluasan hak. Yakni hak guna yang tidak dapat diperluas ke pihak lain.
Contoh sederhana, Anda membeli hak guna foto untuk website Anda. Anda dapat menggunakan foto tersebut di website Anda selama durasi hak guna, tetapi Anda tidak dapat menjual atau memberikan hak penggunaan foto tersebut kepada pihak lain.
Lalu hak cipta, yakni hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan mengadaptasi foto. Hak cipta bisa berlaku selama hidup pencipta foto dan 70 tahun setelah pencipta meninggal. Dalam kondisi tertentu, hak cipta ini dapat diperluas ke pihak lain melalui lisensi.
Jadi, misal, Anda membeli hak cipta foto. Anda dapat menggunakan foto tersebut untuk berbagai tujuan, seperti untuk website, media sosial, publikasi, dan bahkan menjualnya kepada pihak lain.
Hak lain yang tak kalah penting adalah lisensi bebas royalti. Yakni izin untuk menggunakan foto tanpa perlu membayar royalti kepada pencipta foto. Durasi foto yang disertai hak ini biasanya berlaku selamanya, termasuk dapat diperluas ke pihak lain.
Istilah lain yang mungkin ditemukan adalah hak reproduksi, yakni hak untuk memperbanyak foto. Lalu hak distribusi (hak untuk mendistribusikan foto kepada pihak lain), hak tampilan (hak untuk menampilkan foto kepada publik), hingga hak adaptasi (hak untuk mengubah atau mengadaptasi foto).
Perlu diingat, hak penggunaan foto dapat bervariasi tergantung pada photo provider dan jenis foto yang dibeli. Selalu baca dengan seksama perjanjian hak penggunaan sebelum membeli foto. Jika Anda tidak yakin tentang hak penggunaan foto, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum.
Daftar Web Foto Gratisan
Berikut beberapa website penyedia foto yang sama sekali gratis dan boleh digunakan untuk apa saja termasuk komersial. Website dengan koleksi foto yang banyak ada unsplash.com, pixabay.com, pexels.com, dan morguefile.com.
Untuk website dengan foto yang lebih unik dan artistik, ada gratisography.com, picjumbo.com, dan pikwizard.com. Sementara website dengan foto yang fokus pada manusia, ada bluchic.com, diversityphotos.com, dan digitaltrends.com.
Sekadar tips, untuk menggunakan, Anda tinggal memanfaatkan fitur pencarian, lalu masukkan kata kunci yang spesifik, atau jelajahi kategori dan koleksi yang tersedia di website. Filter hasil pencarian berdasarkan ukuran, orientasi, dan warna. Jangan lupa, baca deskripsi foto dengan seksama untuk memastikan bahwa foto tersebut bebas untuk digunakan secara komersial.
Meskipun foto-foto di website ini gratis, selalu periksa lisensinya untuk memastikan bahwa Anda tidak melanggar hak cipta. Beberapa website mungkin mengharuskan Anda untuk memberikan atribusi kepada fotografer. (agu)