Jakarta (prapanca.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk segera mengatur regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Imbauan ini disampaikan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
“Saya menginstruksikan kepada kepala daerah untuk segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Cukup dengan Perkada, tidak perlu Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan bahwa regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tambahnya.
Mendagri menekankan agar Pemerintah Daerah segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur, untuk menghindari keterlambatan dalam pemberian tunjangan. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing Pemda.
“Kita perlu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing Pemda, karena ada yang kuat fiskalnya seperti di Banten dan Jakarta, namun ada juga yang lemah dan mengandalkan transfer pusat saja,” tegas Mendagri. (agu)