Jakarta (prapanca.id) – Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.
Putusan tersebut menghukum Dadan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, telah menyelesaikan proses pengajuan banding atas vonis terdakwa Dadan Tri Yudianto pada Rabu (13/3/2024).
Ali menyebutkan bahwa poin-poin banding antara lain berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap keadilan dalam putusan yang dijatuhkan, sesuai dengan apa yang diminta oleh tim jaksa dalam surat tuntutan.
“Argumentasi hukum akan diuraikan oleh tim jaksa KPK dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Ali di Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Teguh Santoso, menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Dadan Tri Yudianto dalam sidang putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/3/2024).
Teguh juga menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar. Namun, jika hasil lelang tidak mencukupi, harta benda Dadan akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan karena terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dalam rangka pengurusan perkara di MA. (agu)